KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), memfasilitasi pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) bagi sejumlah Partai Politik (Parpol) yang akan mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bolsel, Fijay Bumulo, mengumumkan hal tersebut melalui Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar Jumat 24 Maret 2023 sore.
Rakor tersebut terdiri dari Pemerintah Daerah (Pemda) pimpinan Parpol, Organisasi Masyarakat (Ormas), Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), wartawan, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Bolsel.
Sebanyak 18 Parpol telah ditetapkan KPU RI sebagai peserta Pemilu 2024, ditambah dengan enam Parpol lokal Aceh. Di Bolsel sendiri, semua Parpol wajib membuka RKDK di semua tingkatan.
Menurut Fijay, jika Parpol tidak membuka RKDK, maka mereka tidak dapat melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), dan Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK).
“Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, hal itu dapat dianggap sebagai pelanggaran kampanye pidana dan seluruh calon di Parpol tersebut tidak dapat di tetapkan sebagai calon Anggota DPRD terpilih,” jelasnya.
Dalam pembuatan RKDK, semua Parpol wajib membuat surat permohonan kepada KPU Bolsel.
Setelah itu, KPU Bolsel akan mengeluarkan surat pengantar pembukaan rekening kepada bank yang dituju oleh Parpol tersebut.
Fijay menambahkan bahwa pembukaan RKDK sudah dimulai sejak 17 Desember 2022 dan akan berakhir 31 hari sebelum hari pemungutan suara.
“Sehingga kami berharap 18 pimpinan Parpol yang ada di Bolsel ini segera membuat RKDK,” kata Fijay.
Seluruh Parpol di Bolsel diharapkan dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh KPU dan mempersiapkan diri dengan baik untuk Pemilu 2024 mendatang. (Rmd)