DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar dua agenda rapat bersama Pemerintah Daerah (Pemda) pada Senin, 10 Februari 2025. Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Bolmong, Febrianto Tangahu, S.H.
Agenda pertama dalam rapat dengar pendapat (RDP) membahas tindak lanjut dan rekomendasi DPRD terkait permasalahan yang terjadi di Pemerintah Desa Mototabian.
Selanjutnya, agenda kedua merupakan rapat kerja Komisi III DPRD Bolmong bersama mitra Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Bolmong.
Dalam kesempatan tersebut, Febrianto Tangahu, S.H. menegaskan pentingnya penyelesaian masalah di Desa Mototabian agar roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat dapat kembali berjalan normal.
“Saya meminta kepada seluruh SKPD terkait untuk segera menuntaskan permasalahan yang terjadi di Pemerintah Desa Mototabian guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mototabian telah mengajukan surat aspirasi kepada Camat Dumoga terkait permintaan pemberhentian Sangadi Mototabian.
Selain itu, pada 8 Januari 2025 lalu, DPRD Bolmong telah menggelar RDP dengan Forum Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Mototabian (FMPPDM) guna menindaklanjuti pengaduan atas dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan Sangadi setempat.
Rapat ini turut dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Bolmong, Ingfantri Manggalupang, serta beberapa anggota DPRD lainnya seperti Amri Modeong, Ratna Rahman, Randi Nabongkalon, Kusman Mamonto, dan Rusli Mamonto.
Selain itu, hadir pula Kepala Inspektorat Daerah, Rio Lombone, S.T.P., M.H., Kabid Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bolmong, Isnaidin Mamonto, serta Camat Dumoga, Sandri Karundeng.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan permasalahan yang terjadi di Desa Mototabian dapat segera menemukan solusi demi kelancaran pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat setempat. ***