KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu telah resmi membuka pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu tahun 2024.
Pengumuman ini disampaikan melalui surat nomor 3/PP.03.2-Pu/7174/4/2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kotamobagu, Mishart Ajinulah Manoppo.
Syarat untuk menjadi Pemantau Pemilihan mencakup beberapa kriteria penting, di antaranya berbadan hukum, bersifat independen, memiliki sumber dana yang jelas, serta terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi, Kabupaten, dan/atau Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Pendaftaran untuk calon Pemantau Pemilihan dibuka mulai 27 Februari 2024 hingga 16 November 2024. Para calon pemantau diharuskan melengkapi dokumen administrasi yang terdiri dari:
Formulir pendaftaran
Surat keterangan terdaftar di pemerintah
Profil organisasi lembaga Pemantau Pemilihan
Nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilihan
Alokasi anggota Pemantau Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di masing-masing daerah
Rencana, tahapan, dan jadwal kegiatan pemantauan Pemilihan serta daerah yang ingin dipantau
Nama, alamat, dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantau Pemilihan
Pas foto terbaru pengurus lembaga Pemantau Pemilihan
Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan
Surat pernyataan mengenai independensi lembaga yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan
Surat pernyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat pemantau tersebut pernah melakukan pemantauan
Surat pernyataan kesediaan untuk menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan Pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi jika tidak menyampaikan laporan tersebut
Pelaporan mengenai penambahan nama, jumlah, dan alokasi anggota Pemantau Pemilihan serta penambahan daerah yang ingin dipantau kepada KPU Kota Kotamobagu.
Formulir pendaftaran untuk peserta dapat diambil langsung di Kantor KPU Kota Kotamobagu yang beralamat di Jl. Brigjen Katamso No. 56, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, 95712. Selain itu, formulir juga dapat diunduh melalui website KPU Kota Kotamobagu di https://kotakotamobagu.kpu.go.id.