KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolsel menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai persiapan Pilkada 2024.
Kegiatan ini menitikberatkan pada pengelolaan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), yang merupakan salah satu elemen krusial dalam proses pemilu.
Tujuan utama Bimtek ini adalah memperkuat pemahaman PPK terkait teknis pengelolaan pemilih tambahan agar data yang digunakan saat pemilihan lebih akurat dan tepat sasaran.
Marlia Lumali, Koordinator Divisi Parmas, Sosialisasi Pendidikan Pemilih, dan SDM KPU Bolsel, menyampaikan pentingnya peran aktif PPK dalam menyukseskan Pilkada melalui pengelolaan informasi yang benar.
“PPK berperan penting dalam memastikan data yang disampaikan ke masyarakat tepat dan tanpa kesalahan. Kami berharap mereka dapat menyebarkan ilmu yang didapat dalam Bimtek ini kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa,” tegas Marlia.
Selain itu, Saiful Tontoli, Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Bolsel, menuturkan bahwa meski beberapa kecamatan telah lebih dulu melaksanakan Bimtek terkait DPTB, beberapa wilayah baru bisa melaksanakan kegiatan ini karena padatnya jadwal.
“Kami sudah mengadakan Bimtek di sejumlah kecamatan, dan akan terus memperbaiki komunikasi antara PPK dan divisi data untuk meningkatkan efisiensi kerja,” jelas Saiful.
Lebih lanjut, Saiful juga mengingatkan PPK untuk memahami secara mendalam Bab 7 dari KPT Nomor 799 yang membahas pemutakhiran data pemilih.
Bab tersebut merinci kondisi khusus yang memungkinkan seseorang dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan, seperti:
1. Bertugas di luar daerah pada hari pemungutan suara,
2. Sedang menjalani perawatan di rumah sakit bersama pendamping,
3. Penyandang disabilitas yang berada di panti sosial,
4. Mengikuti rehabilitasi narkoba,
5. Berstatus tahanan atau sedang menjalani hukuman,
6. Menempuh pendidikan di luar domisili,
7. Pindah domisili,
8. Korban bencana alam, dan
9. Bekerja di luar daerah domisili.
1. menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara;
2. menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
3. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani
hukuman penjara atau kurungan; dan/atau
4. tertimpa bencana alam.
Menurut Saiful, 9 kategori ini berlaku hingga 30 hari sebelum hari H, dan 4 kategori berlaku 7 hari sebelum hari H, sebelum pemungutan suara berlangsung.
“Dengan adanya Bimtek ini, kami berharap pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan lancar, khususnya dalam hal pengelolaan daftar pemilih tambahan yang sering kali menjadi tantangan di setiap pemilu,” pungkasnya. (Rmd)