BUTOLA-ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu memastikan pelaksanaan debat terbuka ketiga Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Tahun 2024 telah sesuai mekanisme dan regulasi.
Hal tersebut ditegaskan ketua KPU Kotamobagu Mishart A. Manoppo, SE, menyusul isu terkait netralitas penyelenggara usai debat yang berlangsung di Kantor DPRD Kotamobagu, Sabtu, 16 November 2024.
Mishart menjelaskan bahwa debat terbuka yang diselenggarakan oleh KPU Kotamobagu mengikuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu Nomor 233 Tahun 2024.
Dimana, dalam keputusan tersebut, telah menetapkan debat akan berlangsung sebanyak tiga kali pada 19 Oktober, 2 November, dan 16 November 2024. Kegiatan debat pun dilaksanakan dengan mempertimbangkan saran dan masukan dari masing-masing pasangan calon (paslon) mengenai lokasi dan teknis pelaksanaan.
“Tiga alternatif lokasi yang kami pertimbangkan adalah Lapangan Boki Hontinimbang, Bukit Ilongkow, dan Gedung DPRD Kota Kotamobagu. Semua pihak, termasuk Liaison Officer (LO) paslon dan pihak kepolisian, sudah diinformasikan sebelumnya,” kata Mishart.
Ia menambahkan bahwa KPU Kotamobagu selalu berkoordinasi dengan LO paslon terkait detail teknis debat, mulai dari tanggal pelaksanaan, lokasi, hingga pengaturan tempat duduk dan podium.
Lebih lanjut, Mishart mengungkapkan bahwa pada hari pelaksanaan debat, semua LO paslon hadir untuk memberikan masukan terkait layout dan tata letak tempat duduk serta area debat.
“Sebelum melaksanakan debat (hari pelaksanaan debat) semua LO hadir, mulai dari LO paslon 1, 2 dan 3, dan dimintakan terkait input lokasi debat, mulai dari tempat duduk calon, tamu undangan, pendukung dan podium. Dan tidak ada protes dari LO terkait final layout termasuk tempat (Gladi Resik/Gladi Bersih) dimana kurang lebih 2 jam lagi akan dimulai debat,” ujarnya, menegaskan bahwa semua persiapan sudah dilakukan dengan matang.
Mishart juga menegaskan bahwa KPU Kotamobagu menghormati segala bentuk keberatan yang diajukan oleh paslon dan senantiasa mengedepankan profesionalitas dan berpegang teguh pada integritas.
“Jika ada pihak yang merasa keberatan dan membawa permasalahan ini ke ranah hukum, kami akan menghormati proses tersebut. Namun, kami memastikan bahwa KPU Kotamobagu telah menjalankan tahapan Pilkada sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.