DINAS Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara menyuarakan peringatan keras terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terus meningkat di Bukit Mobungayon, Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur.
Kepala Dinas ESDM Sulut, Frans Maindoka, menyoroti ancaman serius dari tambang ilegal ini yang kian tak terkendali.
Kelompok Kunu Makalalag Cs disebut mengendalikan operasi tersebut, bahkan berani mengoperasikan alat berat untuk memperluas area tambang.
Langkah nekat ini memicu kekhawatiran lebih besar, baik terhadap lingkungan maupun perekonomian negara, bahkan kerugian finansial negara mencapai triliunan rupiah.
Maindoka mengungkapkan bahwa negara mengalami kerugian signifikan akibat PETI di Bukit Mobungayon. “Kerugian bisa mencapai triliunan rupiah setiap bulan,” jelasnya saat dihubungi pada Kamis 17 Oktober 2024.
Ia menegaskan bahwa dampak finansial ini tidak bisa diabaikan, karena menggerogoti potensi pendapatan negara yang seharusnya berasal dari pajak sektor pertambangan resmi.
Kepala Dinas ESDM itu menyebutkan bahwa untuk mendapatkan angka kerugian yang lebih presisi, perlu ada koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Kehutanan dan Badan Lingkungan Hidup.
Meski demikian, kerugian yang diakibatkan tambang ilegal ini dipastikan terus meningkat seiring semakin maraknya aktivitas.
Selain dari sisi ekonomi, Maindoka menyoroti ancaman langsung terhadap para penambang. Ia menjelaskan bahwa tambang ilegal beroperasi tanpa memperhatikan standar keselamatan dan tanpa izin yang sah, menempatkan pekerja dalam situasi berbahaya. “Ini risiko besar. Mereka bekerja tanpa jaminan keselamatan apa pun,” ujarnya.
Maindoka mendesak agar para penambang segera mengurus izin resmi. Langkah ini tidak hanya akan menjamin keselamatan pekerja, tetapi juga memastikan bahwa kegiatan tambang berkontribusi bagi negara melalui pajak dan retribusi.
Di sisi lain, penambangan liar di Bukit Mobungayon membawa risiko kerusakan ekosistem yang serius. Maindoka mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan seperti pencemaran air dan tanah berpotensi memicu bencana, termasuk longsor. Hal ini dikhawatirkan akan merugikan masyarakat sekitar dan mengancam keberlanjutan alam di wilayah Bolsel.
Pemerintah daerah berjanji untuk menindak tegas segala aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. “Kami akan lakukan penegakan hukum maksimal. Tidak ada kompromi bagi pelaku yang mengancam masa depan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Maindoka. ***