KETUA Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Kotamobagu, Jhein Djauhari Jauhari, menyoroti praktik tambang ilegal di Desa Dumagin, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Ia menegaskan bahwa kegiatan tambang tanpa izin tersebut merupakan pelanggaran serius.
“Para pelaku usaha atau perusahaan wajib memiliki izin operasional. Tanpa itu, mereka dapat terjerat pidana,” ujar Jhein.
Ia menambahkan, ancaman hukuman bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin mencapai 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
Jhein menekankan pentingnya perhatian serius terhadap aktivitas ilegal ini karena dampaknya merugikan masyarakat. “Pemodal yang tidak memiliki izin cenderung lepas tangan terhadap dampak lingkungan, sementara masyarakat hanya menerima kerugian tanpa memperoleh manfaat,” katanya.
Ia juga menyatakan, apabila perusahaan menjalankan aktivitasnya dengan izin yang sah, masyarakat sekitar dapat turut menikmati manfaat ekonominya.
Di sisi lain, Kepolisian Resor (Polres) Bolsel melalui Kasi Humas, IPDA Ahmad Wolinelo, memastikan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Salah satu penertiban dilakukan terhadap keluarga Kunu Makalalag, yang diketahui menjalankan operasi tambang di Desa Dumagin tanpa izin.
“Kami tidak hanya mengutamakan kepentingan perusahaan, tetapi yang lebih penting adalah melindungi masyarakat secara menyeluruh,” tegas Ahmad.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam. “Jika aktivitas ilegal dibiarkan, hanya segelintir pihak yang melanggar hukum akan diuntungkan. Padahal, kekayaan alam ini seharusnya bisa dinikmati seluruh masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ahmad menegaskan bahwa setiap perusahaan atau pemodal yang melanggar aturan bisa dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” pungkasnya.
Kasus tambang ilegal ini membuka mata banyak pihak tentang pentingnya pengelolaan tambang yang transparan dan sesuai aturan. Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan mampu mencegah praktik-praktik serupa di masa depan, sehingga manfaat dari kekayaan alam bisa dirasakan secara adil oleh semua pihak. ***