KASUS kekerasan yang menimpa seorang anak berusia 11 tahun di Desa Pilolahunga, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kembali mencuat. Korban, yang berinisial FT, mengalami tindak kekerasan oleh seorang pria berinisial KJ alias Karton.
Kejadian ini bermula pada Selasa, 3 September 2024. Saat itu, FT berusaha melerai perkelahian antara dua temannya. Namun, niat baiknya justru membuatnya menjadi korban kekerasan. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/16/VII/SPKT/Polsek Posigadan, setelah berhasil memisahkan perkelahian, FT duduk bersama teman-temannya di depan rumah warga.
Tanpa diduga, Karton datang dan langsung menendang FT hingga terjatuh. Tak berhenti di situ, Karton melanjutkan aksinya dengan melakukan kekerasan fisik hingga membuat FT pingsan.
Meski peristiwa ini sudah berlangsung sejak awal September, hingga awal Oktober 2024, pelaku KJ belum diadili. Masyarakat mempertanyakan lambannya penanganan kasus ini, terlebih karena kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana yang serius.
Kapolsek Posigadan, Ipda Muhammad Sarif Gobel, yang sebelumnya berjanji akan segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan, terlihat belum menunjukkan progres yang signifikan. Saat dikonfirmasi pada 5 Oktober 2024, Kapolsek menyatakan bahwa kasus tersebut akan dilimpahkan ke Polres Bolsel untuk penanganan lebih lanjut.
“Kasusnya masih dalam proses hukum dan akan segera dilimpahkan ke Polres supaya penanganannya lebih maksimal,” kata Kapolsek Ipda Muhammad Sarif Gobel.
Karton, terduga pelaku, dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara. Namun, hingga saat ini, keluarga korban masih menunggu keadilan.
Kasus kekerasan terhadap anak seperti ini menjadi perhatian serius masyarakat. Mereka berharap agar aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan kekerasan terhadap anak, demi menjamin perlindungan dan keamanan generasi muda. ***