KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) untuk Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam rangka Pemilu Tahun 2024.
Acara ini berlangsung pada Rabu, 23 Oktober 2024, di Ruang Rapat KPU Kotamobagu dan dipimpin oleh Ketua Divisi Perencana Data dan Informasi, Heriyana Amir.
Rakor ini dihadiri oleh beberapa anggota Forkopimda serta PPK dan PPS yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data se-Kota Kotamobagu.
Dalam rapat tersebut, Heriyana Amir menjelaskan mengenai DPTb, yang merupakan Daftar Pemilih Tambahan.
“Jika Anda sudah terdaftar dalam DPT pemilihan 2024, namun karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS Anda terdaftar, segera lakukan pengurusan pindah memilih di kantor KPU Kotamobagu,” katanya.
Heriyana Amir berharap dengan dilaksanakannya Rakor Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), para PPK dan PPS di wilayah masing-masing dapat memberikan sosialisasi yang komprehensif mengenai kriteria DPTb dan tata cara pengurusannya kepada masyarakat di Kota Kotamobagu.
Ia juga menambahkan, pindah pemilih pada hari pemungutan suara, yang dijadwalkan pada 27 November 2024, dapat dilakukan dari 17 September hingga 20 November 2024.
Selanjutnya, Heriyana Amir menjelaskan bahwa ada sembilan kriteria untuk pemilih tambahan, di antaranya:
Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan/mendampingi pasien rawat inap
Pindah domisili
Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di Panti Sosial/Panti Rehabilitasi
Menjalani rehabilitasi narkoba
Bekerja di luar domisili
Sedang tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
Tertimpa bencana alam
Heriyana Amir juga menambahkan bahwa untuk kriteria pemilih tambahan yang berlaku H-29 hingga H-7 (20 November 2024) meliputi:
Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi
Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
Tertimpa bencana alam
“Pengurusan dapat dilakukan di kantor KPU Kotamobagu dari hari Senin hingga Jumat, jam 09.00 hingga 17.00, dengan membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP dan alasan pindah memilih,” tutur Heriyana Amir, Ketua Divisi Perencana Data dan Informasi KPU Kotamobagu.
Sumber: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024. ***