BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) sedang menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan anggota DPRD, Jelfi Djauhari.
Politisi Partai Nasdem tersebut diduga menggunakan mobil dinas dengan mengganti plat nomor untuk kegiatan kampanye yang dikemas sebagai acara silaturahmi.
Ketua Bawaslu Bolsel, Wira Bidjuni, menyampaikan bahwa pihaknya kini tengah mendalami kasus tersebut. “Kami sedang mengumpulkan bukti terkait untuk memastikan apakah ada pelanggaran. Jika terbukti, akan ada sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Wira.
Ia menekankan bahwa penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik merupakan pelanggaran yang serius. “Kendaraan dinas adalah fasilitas negara yang tidak boleh dipakai untuk kampanye. Aturan ini harus ditegakkan dengan objektivitas dan transparansi,” imbuhnya.
Plat Nomor Diubah Demi Kampanye?
Kasus ini mencuat di tengah meningkatnya suhu politik menjelang pemilu, memicu kekhawatiran publik akan praktik-praktik curang. Sejumlah warga berharap Bawaslu berperan aktif dalam menjaga keadilan dan integritas pemilu di Bolsel.
Amin Laiya, salah satu warga Bolsel, menyoroti tindakan Jelfi yang diduga mengganti plat mobil dinas menjadi ‘DB 731 FI,’ yang menurutnya menyerupai nama Jelfi.
“Ini bukan lagi masalah sepele. Mengubah plat nomor demi kepentingan kampanye menunjukkan niat terselubung, dan polisi harus memastikan apakah mobil ini memiliki dokumen resmi atau tidak,” kata Amin.
Ia juga mengingatkan bahwa kegiatan politik yang dikemas sebagai silaturahmi tidak boleh dijadikan kedok kampanye. “Ini jelas kampanye terselubung dan harus segera ditindak oleh Bawaslu,” pungkasnya. ***