PEMERINTAH Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bidang Pajak Retribusi Daerah bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menggelar penertiban pajak reklame rokok pada Rabu, 18 September 2024.
Langkah ini dilakukan karena rokok yang berdiri di PT. KT dan G tersebut diketahui menunggak kewajiban pembayaran pajak reklame.
Kepala Bidang Pajak Retribusi Daerah, Bobby Anggai, menjelaskan bahwa penertiban ini dilaksanakan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan. “Penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Kami sudah melalui tahapan sesuai aturan, dan penertiban ini merupakan upaya terakhir setelah tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan,” ungkap Bobbi.
Menurut Bobby, Pemkab Bolsel sudah memberikan peringatan dan menyurati PT KT dan G terkait pajak reklame yang belum diselesaikan. Bahkan, pihaknya telah melakukan kunjungan langsung ke kantor perusahaan. “Sayangnya, tidak ada itikad baik dari mereka untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya,” kata Bobbi.
Ia menambahkan, perusahaan seharusnya melaporkan setiap titik pemasangan iklan rokok, baik berupa stiker di warung maupun billboard di tempat-tempat strategis. “Namun, tanggapan mereka justru meminta Pemda untuk mendata sendiri titik-titik reklame tersebut,” jelas Bobby.
Sebagai informasi, Perusahaan rokok PT KT dan G diketahui memasarkan beberapa merek rokok, di antaranya Esse, Klimaks, Royal, Win, dan Glits. Hingga saat ini, pemerintah daerah masih terus berupaya agar perusahaan tersebut mematuhi aturan pajak yang berlaku. (Rmd)