KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) secara resmi menerima berkas perbaikan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Minggu 8 September 2024.
Berkas tersebut diserahkan oleh Liaison Officer (LO) dari pasangan calon Arsalan Makalalag dan Hartina Badu setelah sebelumnya terdapat sejumlah persyaratan yang perlu diperbaiki.
Kepada media, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bolsel, Fijey Bumulo, mengungkapkan bahwa hari ini merupakan batas akhir pemasukan berkas perbaikan bagi bakal pasangan calon yang akan maju dalam Pilkada 2024.
“Pada pukul 10.30 WITA, kami telah menerima berkas perbaikan dari bakal pasangan calon Arsalan Makalalag dan Hartina Badu,” ujar Fijey.
Berkas perbaikan diserahkan oleh dua orang perwakilan LO dari pihak Bapaslon. Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Bawaslu Bolsel dan tiga komisioner KPU, yakni Fijey sendiri, Marlia, dan Liswan.
Sementara itu, Ketua KPU Bolsel Eskolano Kakunsi dan komisioner Saipul Tontoli sedang menjalankan tugas luar mengikuti rapat koordinasi tingkat provinsi yang membahas logistik dan data pemilih.
Fijey menyatakan bahwa seluruh berkas perbaikan yang diserahkan oleh Bapaslon dinyatakan lengkap dan diterima KPU. “Setelah kami periksa, seluruh perbaikan berkas sudah sesuai dan dinyatakan lengkap. Proses verifikasi administrasi akan dilakukan mulai besok, 9 September hingga 14 September,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8, hasil verifikasi administrasi akan diumumkan pada 13-14 September.
“Setelah verifikasi selesai, pada 13-14 September kami akan menyerahkan hasilnya. Tahap selanjutnya, pada 15-18 September, masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap pencalonan melalui platform Info Pemilu atau langsung ke kantor KPU dengan menyertakan KTP dan bukti pendukung,” terang Fijey.
Masyarakat diharapkan aktif berpartisipasi dalam tahapan ini, mengingat seluruh proses pencalonan akan dipublikasikan melalui Info Pemilu untuk memberikan kesempatan bagi publik memberikan masukan terkait kelengkapan dan keabsahan berkas calon kepala daerah. ***