KELUARGA Angkara akhirnya mengambil langkah hukum dengan melayangkan aduan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Setelah merasa tak mendapat pelayanan memadai dari Sangadi Onggunoi Selatan, Kecamatan Pinolosian Timur. Aduan ini terkait sengketa tanah yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Hartikan Angkara, perwakilan keluarga, menyampaikan keluhan tentang lambatnya proses pengurusan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) keluarganya.
Menurut Hartikan, Sangadi Onggunoi Selatan enggan memproses SKT tersebut dengan alasan tanah itu masih dalam status sengketa. Konflik ini bermula dari klaim sepihak yang diajukan oleh oknum yg berinisial HP, seorang warga setempat, yang mengaku sebagai pemilik tanah tanpa bukti kepemilikan yang jelas.
“Kami sudah lama mengajukan permohonan, tetapi selalu ditolak tanpa alasan yang jelas. Pelayanan yang kami harapkan dari Sangadi juga tidak kami dapatkan,” keluh Hartikan saat diwawancarai.
Sebagai bukti penguat, Hartikan turut melampirkan sejumlah dokumen penting, seperti Kartu Identitas Desa (KAR DESA) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) lima tahun terakhir.
Dokumen-dokumen ini menurutnya menjadi bukti kuat bahwa tanah tersebut adalah hak milik keluarganya.
Hartikan menambahkan, pihaknya berharap DPRD Bolsel bisa segera turun tangan menyelesaikan masalah ini. “Kami hanya ingin keadilan. Harapan kami, ada solusi yang sesuai aturan agar hak atas tanah ini bisa diakui secara resmi,” tegasnya. (Rmd)