KABUPATEN Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kini tengah diguncang oleh skandal pemalsuan ijazah yang melibatkan seorang calon legislatif (caleg) terpilih dari PDI Perjuangan, yang dikenal dengan inisial MP.
Dugaan pemalsuan ijazah ini, yang pertama kali dilaporkan oleh LSM GALAKSI Sulawesi Utara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kini telah memasuki tahap penyelidikan pidana umum setelah laporan resmi diteruskan ke Polres Bolmut.
Proses hukum yang awalnya berjalan lambat sempat mengalami kendala ketika berkas perkara dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Bolmut untuk perbaikan.
Proses yang sempat terhenti di tahap P19 ini mendapatkan dorongan baru setelah LSM GALAKSI Sulut mengajukan bukti tambahan yang diklaim semakin menguatkan dugaan pemalsuan. Mereka mendesak agar kasus ini segera dituntaskan.
Polres Bolmut pun merespons dengan cepat. Hingga saat ini, lima saksi kunci telah diperiksa, termasuk Kepala Cabang Dinas Pendidikan Bolmut dan Kepala Sekolah SMA Bintauna. Pada Senin, 9 Agustus 2024, para saksi memberikan keterangan penting di hadapan penyidik, menambah intensitas kasus ini yang sudah menyita perhatian publik.
Ketua LSM GALAKSI Sulut, Rheinal Mokodompis, mengungkapkan keyakinannya terhadap penegakan keadilan. “Kami yakin dengan bukti-bukti ini, keadilan akan ditegakkan. Ini hanya masalah waktu sebelum kebenaran sepenuhnya terungkap,” tegasnya.
Sementara itu, masyarakat Bolmut tidak tinggal diam. Sutrisno Bila, tokoh masyarakat dari Dapil 2 Bolmut, menyuarakan kritiknya terhadap MP yang tetap percaya diri meski tengah menghadapi tuduhan berat.
“Dua tersangka sudah ditetapkan, tapi karena proses yang lambat, kasus ini terancam daluwarsa. Masyarakat bingung dan marah, kami menuntut agar keadilan segera ditegakkan,” ujarnya dengan nada tegas.
Upaya konfirmasi kepada penyidik Polres Bolmut, Aiptu Moses Tutkey, hingga kini belum membuahkan hasil karena sulitnya menghubungi yang bersangkutan.
Situasi ini semakin memanaskan kondisi di Bolmut, dan masyarakat berharap besar pada aparat penegak hukum untuk segera menyelesaikan perkara ini dengan adil. ***