SKANDAL menghilangnya empat unit alat berat dari halaman Mapolres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menghebohkan publik dan menimbulkan banyak pertanyaan. Keempat alat berat tersebut, tiga eskavator dan satu doser, adalah barang bukti kunci dalam kasus tambang ilegal yang melibatkan seorang pengusaha asal Kotamobagu.
Keberadaan alat berat ini hingga kini tidak diketahui, memicu spekulasi adanya permainan di balik kasus ini. Desas-desus yang beredar menyebutkan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kejaksaan belum pernah menerima penyerahan barang bukti tersebut.
Parindo Potabuga, tokoh muda asal Bolsel, dengan tegas menyatakan keprihatinannya terhadap penanganan kasus ini. “Seharusnya kasus ini sudah P21 karena alat buktinya jelas, dan penangkapan dilakukan secara OTT di TKP. Tapi anehnya, kasus ini justru terhenti dan terkesan diamankan,” ujarnya.
Parindo mendesak Polres Bolsel untuk memberikan penjelasan mengenai kelanjutan proses hukum yang terkesan mandek ini. Ia bahkan mengancam akan melaporkan kelalaian Polres Bolsel ke Mapolda Sulut jika tidak ada kejelasan lebih lanjut. “Proses hukumnya harus transparan dan tidak ditutup-tutupi. Kalau ini dibiarkan, saya akan bawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi,” tegasnya.
Pihak kejaksaan sendiri mengaku tidak mengetahui persoalan ini. Joice E. Tasiam, S.H., M.H., Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Dumoga, menyatakan bahwa kasus ini mungkin ditangani oleh Kejari Kotamobagu. Namun, Elwin Kahar, Kajari Kotamobagu, juga tidak mengerti progres kasus ini dan menyarankan untuk bertanya kepada Kasie Pidum.
Kasie Pidum mengonfirmasi bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan, tetapi mengaku tidak tahu tentang keberadaan alat berat tersebut, menandakan belum adanya penyerahan barang bukti ke kejaksaan.
Situasi semakin membingungkan saat Kabag Humas Polres Bolsel, Ipda Walinelo Ahmad, dimintai keterangan. Percakapan antara wartawan dan Kabag Humas menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban, terutama terkait istilah “pinjam pakai” yang digunakan tanpa kejelasan.
Berikut percakapan antara wartawan dan Kabag Humas Polres:
Wartawan: “Sejauh mana proses ilegal mining yang disita 4 alat beratnya pak? Soalnya kami lihat alatnya sudah tidak ada lagi di halaman Mapolres?”
Kabag Humas Polres: “Itu kan pinjam pakai pak!”
Wartawan: “Okh.. Berarti sudah dikembalikan?”
Kabag Humas: “Bukan, kami kan tidak ada gudang penyimpanan alat bukti, dikhawatirkan kalau tetap di situ akan rusak, apalagi kan itu pinjam pakai.”
Wartawan: “Berarti itu dikembalikan pak?”
Kabag Humas: “Bukan! Itu pinjam pakai.”
Wartawan: “Maksudnya pinjam pakai? Apakah alat itu dipinjam pakaikan oleh Polres?”
Kabag Humas: “Bukan pak! Nanti saya tanya Kasat Reskrim dulu ya! Jangan sampai salah jawab.”
Wartawan: “Baik pak, saya tunggu jawabannya.”
Namun, hingga berita ini dipublikasikan, pihak Humas Polres belum memberikan jawaban yang memuaskan.
Kehilangan barang bukti ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas penanganan kasus. Publik mendesak transparansi dari Polres Bolsel untuk menjelaskan keberadaan alat berat tersebut dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Apakah ini indikasi dari praktik korupsi yang menghambat penegakan hukum? Publik menanti jawaban dari pihak berwenang. ***