KASUS dugaan pemerasan yang melibatkan oknum anggota Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) kini memasuki babak baru. Bukti transfer uang sebesar Rp12.500.000 yang menjadi inti kasus ini akhirnya muncul ke permukaan, memperkuat tudingan terhadap aparat kepolisian yang diduga terlibat dalam skandal tersebut. Bukti ini diduga melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NT.
Transaksi mencurigakan ini terjadi pada tanggal 6 Agustus 2024, dengan data yang menunjukkan rincian transfer dari NT kepada seorang bernama Mohammad Nur Awir. Catatan transaksi menyebutkan waktu kejadian pada pukul 12:13:09 dengan nomor referensi NBMB: 0001500F: 718550950234, di mana uang sebesar Rp12.500.000 ditransfer melalui teller dengan User ID 8888476.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari insiden penganiayaan yang terjadi sekitar dua bulan lalu, melibatkan Herman Mooduto dan Diki Santingi. Setelah melalui mediasi di tingkat desa, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai dan mencabut laporan. Namun, masalah tak berhenti di situ. Dugaan muncul bahwa oknum anggota Polres Bolsel meminta uang sebesar Rp12.500.000 kepada keluarga Herman sebagai syarat pencabutan laporan, dengan dalih bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Rianto Mooduto, kakak korban, mengungkapkan bahwa permintaan awal adalah sebesar Rp20 juta, namun setelah negosiasi, disepakati menjadi Rp12.500.000. “Padahal, korban hanya meminta kompensasi Rp2,5 juta yang sudah kami serahkan,” ungkap Rianto dengan nada geram.
Pada tanggal 6 Agustus 2024, tanpa sepengetahuan Rianto, kakaknya bersama Nangsi Tontoli datang menemui Herman yang masih ditahan di sel Mapolres Bolsel. Harapan mereka agar masalah segera selesai kandas ketika diminta uang oleh aparat dengan alasan kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Merasa iba, NT akhirnya memberikan pinjaman uang untuk memenuhi permintaan tersebut.
Namun, ketegangan memuncak ketika Nangsi segera meminta uang itu dikembalikan dengan alasan keperluan keluarga. Keluarga Rianto yang merasa terdesak akhirnya membongkar kasus ini ke publik, yang kemudian menjadi perhatian media.
Terungkapnya Bukti Transfer
Kasus ini semakin memanas ketika video klarifikasi dari Herman viral, di mana ia awalnya membantah adanya pemberian uang kepada pihak kepolisian. Namun, dalam video kedua, Herman mengakui bahwa dirinya ditekan untuk membuat pernyataan tersebut. Ditengah situasi yang penuh tekanan, akhirnya bukti transfer yang selama ini disembunyikan berhasil diungkapkan. Terbukti bahwa NT telah mentransfer uang sejumlah Rp12.500.000 ke rekening Mohammad Nur Awir, anggota Polres Bolsel.
Respon Polres Bolsel
Saat dikonfirmasi mengenai bukti transfer ini, Kasat Reskrim Bolsel, Dedy Matahari, hanya memberikan jawaban singkat dan mengarahkan wartawan untuk menanyakan langsung kepada NT. “Itu dari siapa ke siapa? Nur penyidiknya, terima kasih info. Tanyakan ke NT, jangan ke kita,” jawabnya dengan singkat.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Bolsel belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.
Pendapat Ahli Hukum
Kasus ini juga menarik perhatian Arianti Panu, SH, seorang advokat yang berfokus pada hukum pidana. Menurutnya, tindakan penghilangan barang bukti merupakan pelanggaran serius dengan ancaman pidana berat. “Pelaku yang terbukti menghilangkan barang bukti bisa dijerat dengan hukuman penjara hingga lima tahun,” jelasnya, merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyelidikan Lanjutan dan Penyangkalan NT
Kasus ini kini menjadi fokus perhatian Polda Sulawesi Utara, dengan melibatkan Paminal, Irwasda, dan Propam untuk menyelidiki lebih dalam. NT, Herman, dan Rianto telah dimintai keterangan, namun ada dugaan bahwa NT tidak memberikan kesaksian yang sebenarnya. Bahkan, dalam pemeriksaan, NT tetap bersikeras membantah pernah melakukan transfer tersebut.
Dengan bukti transfer yang kini berada di tangan pihak berwenang, kasus ini diperkirakan akan terus berkembang dan berpotensi menjerat oknum-oknum yang terlibat lebih jauh. ***