KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada serentak tahun 2024, Sabtu (10/8/2024).
Pilkada ini meliputi pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut).
Penetapan DPS dilakukan melalui rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU, Mischart Manoppo, bersama empat Komisioner KPU lainnya pada Sabtu, 10 Agustus 2024.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Yunita Mokodompit, jajaran Forkopimda, Kesbangpol, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, perwakilan partai politik, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ketua KPU Kotamobagu, Mischart Manoppo, menyampaikan bahwa jumlah DPS mencapai 90.489 pemilih, yang tersebar di 172 TPS di 4 kecamatan, meliputi 18 desa dan 15 kelurahan.
Dari total DPS, jumlah pemilih laki-laki adalah 45.618, sementara pemilih perempuan berjumlah 44.871.
“Alhamdulillah kita sudah melakukan penetapan DPS untuk Pilkada 2024. DPS itu berlaku baik untuk pemilihan Gubernur Sulut maupun Wali Kota Kotamobagu,” ujar Mischart.
KPU berkomitmen untuk mengawal data pemilih secara maksimal guna memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat tidak kehilangan hak pilihnya.
Mischart juga mengimbau agar warga melakukan pengecekan atau melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau langsung ke KPU jika belum terdaftar sebagai pemilih.
“Bagi yang belum terdaftar bisa segera melapor baik ke PPS, PPK, atau KPU,” tambahnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Parmas, Haurun Laode, menjelaskan bahwa sebelum DPS ditetapkan, data pemilih telah melalui beberapa tahap verifikasi mulai dari tingkat desa, kelurahan, hingga kecamatan.
“DPS ini nantinya akan disampaikan kepada publik agar bisa diketahui dan diberikan masukan jika ada kekeliruan,” jelas Haurun.
Setelah mendapatkan masukan, DPS akan diperbaiki dan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Proses ini akan diumumkan kembali sebelum DPSHP menjadi dasar penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Calon pemilih yang masuk Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) akan diverifikasi ulang sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT),” tutupnya. ***