MENJELANG Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu mengadakan rapat koordinasi (Rakor) pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
Rakor ini bertujuan membahas persiapan teknis terkait pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu.
Acara yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kotamobagu ini dipimpin oleh Ketua KPU Kotamobagu, Mishart Manoppo.
Ia didampingi oleh sejumlah komisioner KPU, di antaranya Ivan Bernard Tandayu (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan), Hairun Laode (Kadiv SosDikLih, Parmas, dan SDM), Ilmi Khaidir Paputungan (Kadiv Hukum dan Pengawasan), serta Sekretaris KPU Kotamobagu, Frans Tuto Manoppo.
Rakor ini juga dihadiri oleh Liaison Officer (LO) partai beserta pengurus partai politik.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kotamobagu, Mishart Manoppo, menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang akan mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 sebagai pedoman utama.
“Pendaftaran akan dimulai pada tanggal 27 Agustus dan berakhir pada pukul 16.00 WITA, sementara pendaftaran terakhir pada 29 Agustus akan ditutup pada pukul 23.59 WITA,” ujar Mishart.
Ia menambahkan bahwa fokus saat ini adalah memastikan kesiapan teknis pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota serta pemeriksaan kesehatan.
Detail teknis tersebut dibahas dalam Rakor guna memastikan semua pihak memahami alur pendaftaran dan tanggung jawab masing-masing.
Dengan adanya koordinasi yang baik antar lembaga terkait, diharapkan proses pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu dapat berjalan lancar.
Kolaborasi yang solid ini diharapkan dapat menjamin penyelenggaraan Pilkada yang bersih, transparan, dan sukses. ***