KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) telah resmi merilis syarat pencalonan bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan berlaga dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pengumuman ini disampaikan pada Sabtu, 24 Agustus 2024, berdasarkan Surat Keputusan KPU Bolsel Nomor 45/PL.02.2-Pu/7111/2/2024, yang merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini mencakup persyaratan pencalonan untuk posisi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Fijey Bumulo, Ketua Divisi Teknis KPU Bolsel, menjelaskan bahwa pengumuman ini disebarluaskan melalui berbagai saluran media massa dan akan terpampang di tempat-tempat umum. “Kami telah menyebarkan pengumuman ini melalui media massa, baik cetak maupun online. Selain itu, informasi juga sudah dipajang di laman resmi KPU, papan pengumuman, hingga kantor kecamatan dan desa di wilayah Bolsel,” ujar Fijey.
Menurutnya, pengumuman ini akan terus disampaikan secara intensif mulai tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh calon yang berminat memiliki akses penuh terhadap informasi mengenai persyaratan yang harus dipenuhi.
“Ini adalah tanggung jawab kami di KPU Bolsel untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada bakal calon bupati dan wakil bupati terkait jadwal dan persyaratan pencalonan,” tambah Fijey.
KPU Bolsel juga telah menetapkan sejumlah syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi oleh pasangan calon yang ingin berkompetisi dalam Pilkada 2024 di daerah tersebut.
Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bolsel untuk Pilkada 2024:
PENGUMUMAN-PERSYARATAN-PENCALONAN-BUPATI-DAN-WAKIL-BUPATI-BOLSEL