BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boltim untuk kembali memverifikasi ratusan pemilih yang telah dicoret dari Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu merekomendasikan agar 211 pemilih yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) diperiksa kembali oleh KPU.
Ketua Bawaslu Boltim, Mutahir Mamonto, mengungkapkan bahwa dalam verifikasi faktual yang dilakukan, ditemukan tiga pemilih yang meskipun masih memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) Boltim, justru ikut dicoret dari DPS.
Temuan ini, kata Mamonto, menunjukkan adanya potensi kekeliruan dalam penghapusan data pemilih.
“Ada tiga warga yang sebenarnya memenuhi syarat karena memiliki e-KTP dan KK Boltim, tapi nama mereka dihapus dari daftar pemilih,” ungkap Mamonto dalam keterangan pers yang dirilis pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Menurut Mutahir, temuan tersebut mencuat dalam rapat pleno terbuka DPS tingkat kabupaten yang digelar di Kecamatan Moat, pada Sabtu, 10 Agustus 2024. Bawaslu telah merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan verifikasi faktual terhadap data pemilih yang telah dihapus dengan metode tabrak data.
Bawaslu menekankan pentingnya keterlibatan jajaran pengawas pemilu dalam proses verifikasi faktual agar tidak ada lagi pemilih yang kehilangan hak pilihnya secara tidak adil.
Dari 211 pemilih yang telah dicoret oleh KPU, Bawaslu menemukan tiga orang yang seharusnya tetap terdaftar. Dua di antaranya berasal dari Kecamatan Moat, sementara satu lainnya dari Kecamatan Modayag.
“Kami telah menyampaikan rekomendasi agar verifikasi lebih mendalam dilakukan kembali, terutama untuk pemilih yang dinyatakan TMS,” jelasnya. ***