KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mengadakan sosialisasi terkait penyusunan visi, misi, dan program bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Acara ini selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Sosialisasi yang dipimpin oleh Ketua KPU Bolsel, Eskolano Kakunsi, berlangsung di Queen Resto, Desa Sondana, pada Rabu, 10 Juli 2024. Dalam sambutannya, Kakunsi menyoroti jingle pemilu yang baru saja dinyanyikan bersama, hasil karya Amang Gobel dan Delfian Thanta, putra daerah asli Bolsel.
“Kami berkewajiban menyampaikan lebih awal tentang Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 yang mewajibkan bakal pasangan calon memasukkan visi-misi dalam berkas pendaftaran,” jelas Eskolano. Ia menekankan bahwa visi-misi tersebut harus disusun berdasarkan RPJPD, sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi oleh partai politik yang mendaftarkan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bolsel, Fijey Bumulo, menambahkan bahwa kegiatan ini sesuai dengan arahan KPU RI dalam surat dinas 1215. Surat tersebut mewajibkan seluruh KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2024 untuk mengadakan sosialisasi terkait penyusunan visi, misi, dan program calon Bupati yang disesuaikan dengan RPJPD daerah masing-masing.
“Oleh karena itu, kami mengundang perwakilan partai politik, tokoh masyarakat, stakeholder, organisasi kepemudaan, organisasi Islam, organisasi kemasyarakatan, forkopimda, serta utusan Pemerintah Daerah sebagai pemateri untuk menjelaskan tentang RPJPD,” ujar Fijey. Selain itu, KPU Bolsel juga menghadirkan Nurfitri Latif dari unsur akademisi untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme dan tatacara penyusunan visi, misi, dan program calon.
Fijey Bumulo juga mengingatkan para bakal calon Bupati dari partai politik untuk segera menyusun visi, misi, serta program yang sesuai dengan RPJPD Bolsel periode 2025-2029. “Kami akan terus melaksanakan sosialisasi mengenai kelengkapan berkas bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bolsel hingga batas waktu pendaftaran,” tegasnya.
Menurutnya, memberikan informasi persyaratan berkas dan tahapan yang harus dipenuhi oleh bakal calon Bupati dan Wakil Bupati merupakan tanggung jawab KPU Bolsel. Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu para calon memahami dan mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan dengan baik. ***