KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) akan segera membuka rekrutmen untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) guna persiapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Proses rekrutmen ini akan berlangsung selama tujuh hari, mulai dari 13 hingga 19 Juni 2024.
Fijay Bumulo, Komisioner KPU yang membidangi Divisi Teknis, menjelaskan pentingnya peran Pantarlih dalam menyukseskan Pemilu. Pantarlih adalah badan ad hoc yang bertugas membantu KPU dalam menyelenggarakan Pemilu. Mereka akan bertugas melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pilkada 2024, ujarnya.
Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Marlia Lumali, menambahkan bahwa Pantarlih akan dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan akan bekerja di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Setiap TPS akan memiliki satu hingga dua orang Pantarlih, tergantung jumlah pemilih di TPS tersebut. Jika jumlah pemilih lebih dari 400 orang, maka dibutuhkan dua petugas Pantarlih. Mereka akan diangkat oleh PPS atas nama KPU kabupaten,” jelasnya.
Marlia juga menyebutkan bahwa Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, atau masyarakat setempat. Seleksi dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, serta calon kemandirian petugas.
“Calon peserta dapat menghubungi PPS di desa masing-masing untuk informasi lebih lanjut,” tutupnya.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia minimal 17 tahun
3. Berdomisili dalam wilayah kerja
4. Mampu secara fisik dan rohani
5. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat
6. Tidak menjadi anggota Partai Politik dalam 5 tahun terakhir.
Dokumen yang harus dilengkapi oleh calon peserta adalah sebagai berikut:
1. Foto berwarna ukuran 4×6
2. Fotokopi KTP
3. Surat pernyataan bermeterai
4. Fotokopi ijazah terakhir
5. Daftar riwayat hidup
6. Surat keterangan sehat Korporasi
7. Surat pendaftaran
8. Surat keterangan dari Partai Politik bagi calon yang sudah tidak lagi menjadi anggota partai paling singkat 5 tahun. ***