DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dan Bupati Bolsel akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di gedung DPRD pada Selasa, 11 Juni 2024.
Acara penting ini dihadiri oleh Bupati H. Iskandar Kamaru, S.Pt, M.Si, Ketua DPRD Ir. Ariffin Olii, para pimpinan fraksi, anggota dewan, serta sejumlah pejabat OPD yang mendampingi.
Sebelum menyetujui Ranperda tersebut, seluruh fraksi di DPRD Bolsel menyampaikan pandangan akhirnya melalui juru bicara masing-masing dalam bentuk dokumen tertulis. Beberapa fraksi memberikan apresiasi atas pencapaian Pemerintah Kabupaten Bolsel yang kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk kali ke-10 berturut-turut.
Namun, dalam laporannya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang disampaikan oleh juru bicara Zulkarnain Kamaru S.Ag, menekankan pentingnya peningkatan pengawasan internal dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Banggar merekomendasikan agar Inspektorat lebih optimal dalam fungsi pendampingannya dan tidak mentolerir pelanggaran dalam bentuk apapun. Hal ini mengingat masih adanya hambatan dalam pencapaian target keuangan akibat kurang optimalnya pemanfaatan anggaran oleh beberapa OPD dalam penyusunan belanja pegawai.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Bupati H. Iskandar Kamaru, S.Pt, M.Si dan Ketua DPRD Ir. Ariffin Olii. Acara ini ditutup dengan sesi foto bersama sebagai tanda kesepakatan dan kebersamaan antara eksekutif dan legislatif Bolsel.