SETELAH tujuh bulan menjadi target operasi (TO), pelaku penganiayaan dengan senjata tajam berhasil diamankan oleh Polsek Pinolosian, Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) pada Rabu, 22 Mei 2024.
Penangkapan ini didasarkan pada laporan polisi LP/B/30/XI/2023/SPKT/SEK PLS/RES BOLSEL/POLDA SULAWESI UTARA dan surat perintah penyidikan SP.Sidik/05/X/Res.1.6./2023/Reskrim tertanggal 20 Oktober 2023. Selain itu, surat perintah penangkapan SP.Kap/06/V/Res.1.6./2024/Reskrim tertanggal 22 Mei 2024 juga menjadi dasar resmi operasi ini.
Menurut informasi resmi yang diterima media, Plt. Kapolsek Pinolosian bersama Kanit Intel dan anggota Reskrim Polsek Pinolosian berhasil mengamankan tersangka penganiayaan di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu.
Tersangka berinisial YB (29), seorang warga Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolsel, diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam pada Senin, 16 Oktober 2024, sekitar pukul 04.00 WITA, terhadap korban bernama Figo Eduardo (20).
Plt. Kapolsek Pinolosian Ipda Didik Kustiyana, SE menjelaskan kronologi penangkapan yang diawali dengan pengintaian di Kelurahan Gogagoman, Kota Kotamobagu. Pada Rabu, 22 Mei 2024 pukul 02.00 WITA, tim yang terdiri dari Kanit Intel, anggota Reskrim, dan didukung Resmob Kotamobagu mendatangi rumah tersangka.
Meskipun sempat melarikan diri ke lorong paving di Kelurahan Gogagoman, YB akhirnya berhasil diamankan oleh tim dalam kondisi sehat dan aman. Setelah penangkapan, tersangka dibawa ke Polres Kotamobagu untuk diinterogasi, kemudian dipindahkan ke Mapolsek Pinolosian pada pukul 05.00 WITA untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
“Terduga pelaku dalam kondisi kesehatan yang baik. Hanya terdapat luka lecet pada kaki akibat terjatuh saat pengejaran,” ujar Ipda Didik Kustiyana.
Ia juga menegaskan bahwa tim tidak melakukan tindakan kekerasan yang berlebihan karena tersangka tidak memberikan perlawanan yang signifikan. “Luka patah pada tangan kiri disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas yang dialami tersangka sebelumnya, bukan karena tindakan kepolisian saat penangkapan,” tegasnya.
Kapolsek Pinolosian juga mengungkapkan bahwa YB merupakan residivis yang sudah dua kali masuk rutan. “Sebelumnya YB juga pernah dilaporkan dan ditahan di Polres Kota Kotamobagu,” tutupnya.
Penangkapan ini menandai keberhasilan Polsek Pinolosian dalam menangani kasus-kasus kriminal di wilayahnya dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. (***/Rmd)