SUASANA di Desa Tolondadu II terasa penuh haru dan bahagia. Pemerintah Desa setempat telah mengadakan acara penyerahan sertifikat tanah secara gratis kepada warga setempat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sangadi Desa Tolondadu II.
Dalam sambutannya, Sangadi Desa Tolondadu II mengungkapkan bahwa pemberian sertifikat tanah ini merupakan upaya nyata Pemerintah Desa dalam mendukung pemilik tanah agar memiliki kepastian hukum atas aset propertinya.
“Semua sertifikat ini sudah terdaftar dan dicatat di Desa Tolondadu II atas nama masing-masing pemiliknya,” katanya dengan penuh semangat.
Beliau juga menekankan pentingnya penggunaan sertifikat tanah ini dengan sebaik-baiknya. “Gunakan sertifikat ini dengan bijak dan jangan ragu untuk memanfaatkannya sebagai jaminan jika diperlukan,” tambahnya.
Tak hanya itu, Sangadi Desa Tolondadu II juga menegaskan bahwa pemindahtanganan atau penjualan tanah harus melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Desa.
“Jika ada niat untuk menjual atau menghapus nama sertifikat, diharapkan ada pemberitahuan kepada Pemerintah Desa agar proses dapat berjalan dengan lancar,” tegasnya.
Acara penyerahan sertifikat tanah ini disambut antusias oleh warga Desa Tolondadu II. Mereka menyambut baik inisiatif Pemerintah Desa dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.
“Kami sangat berterima kasih atas kebaikan Pemerintah Desa yang telah memberikan sertifikat tanah secara gratis ini. Ini akan sangat membantu kami dalam mengurus tanah warisan keluarga,” ujar salah seorang warga yang hadir dalam acara tersebut.
Dengan diberikannya sertifikat tanah ini, diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan dan keamanan bagi para pemilik tanah di Desa Tolondadu II. Semoga langkah ini menjadi contoh bagi desa-desa lainnya dalam memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah. ***