CALON legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari dapil Sulawesi Utara (Sulut), Wenny Lumentut, mengajak warga untuk memahami betapa pentingnya mengenali kertas suara dalam Pemilu 2024.
Wenny menekankan bahwa di Tempat Pemungutan Suara (TPS), masyarakat akan dihadapkan pada lima kertas suara berwarna berbeda.
“Keberadaan surat suara adalah kunci pada hari pemilihan. Ada 5 kertas suara, misalnya untuk DPR RI berwarna kuning. Jika Anda memilih saya, carilah kolom Partai PDIP dan pilih nomor urut 5, Wenny Lumentut,” ungkap WL, sapaannya yang akrab.
Mantan Anggota DPRD Sulut ini juga mengingatkan agar masyarakat dapat mengenali setiap surat suara untuk menghindari kesalahan pemilihan yang mungkin terjadi.
Pemilu 2024 dijadwalkan pada 14 Februari, di mana masyarakat yang memiliki hak pilih diharapkan datang ke TPS untuk menyalurkan haknya sebagai warga negara.
Pemilu tersebut melibatkan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.
Berikut adalah 5 surat suara Pemilu 2024 yang perlu diketahui:
1. Pilpres
Surat suara Pilpres ditandai dengan warna abu-abu. Pemilih harus memastikan surat suara tidak rusak, tidak terlipat, dan tanpa tanda identifikasi pemilih. Centang di balik foto pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai pilihan.
2. DPR RI
Surat suara untuk memilih anggota DPR RI berwarna kuning. Isinya mencakup informasi mengenai calon anggota DPR RI dan logonya. Pilih calon sesuai hati nurani.
3. DPD RI
Surat suara untuk memilih anggota DPD RI berwarna merah. Kertas ini penting untuk pemilihan wakil rakyat di daerah. Pilih calon DPD sesuai provinsi dengan mencoblos sesuai hati.
4. DPRD Provinsi
Surat suara untuk memilih DPRD Provinsi berwarna biru. Isi kotak atau lingkaran sesuai calon anggota DPRD provinsi yang dipilih. KPU melakukan pengamanan ketat untuk keabsahan Pemilu.
5. DPRD Kabupaten/Kota
Surat suara untuk DPRD kabupaten atau kota berwarna hijau. Kertas ini memiliki kode unik atau nomor untuk memudahkan penghitungan suara. Pemilih bisa mencentang pada kotak gambar calon anggota DPRD sesuai pilihan hati.
Itulah lima jenis surat suara yang akan dicoblos pada Pemilu 14 Februari 2024 nanti, dan Wenny Lumentut berharap agar warga memahami betul proses pemilihan untuk menjaga keberlangsungan demokrasi. ***