DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bolsel.
Dalam Rapat tersebut membahas terkait penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2023.
RDP berlangsung di ruang rapat DPRD Bolsel, Kamis 7 Oktober 2023.
RDP dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Bolsel Fadli Tuliabu, RDP berlangsung di ruang rapat DPRD Bolsel, Kamis 7 Oktober 2023.
Fadli meminta Kaban BKPSDM Bolsel, untuk menerangkan tahapan seleksi P3K 2023, yang menurutnya berbeda dengan tahun sebelumnya.
“Coba Kaban BKPSDM, jelaskan secara sederhana soal tahapan seleksi P3K. Karena berdasarkan laporan calon peserta, terdapat beberapa syarat yang kurang dipahami,” ucap Fadli.
Selanjutnya Kaban BKPSDM Bolsel Ahmadi Modeong menjawab dengan sangat detail, yang intinya telah melaksanakan proses seleksi sesuai Petunjuk Teknis (Juknis).
“Syarat dan waktu mendaftar telah kami sosialisasikan, berdasarkan Juknis yang telah kami terima,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II Zulkarnain Kamaru berpendapat, kuota yang telah di tetapkan, tidak akan terpenuhi sampai batas akhir pendaptaran.
“Sampai dengan hari ini yang mendaftar baru sedikit, sementra batas pendaptran hanya sampai tanggal 9 Oktober 2023,” Pungkasnya.
Ia menegaskan, panitia seleksi daerah penerimaan P3K harus bekerjasama dengan kepala-kepala Dinas, agar kuota bisa terpenuhi sampai batas akhir pendaftaran.
“Saya rasa informasi P3K belum tersampaikan dengan baik, kepada calon peserta seleksi P3K. Buktinya, masih banyak yang bertanya soal syarat mendaftar kepada kepala-kepala Dinas dan kepada kami di DPRD,” tegasnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi I DPRD Bolsel Harson Mooduto menambahkan, pihaknya akan terus mengawasi proses seleksi P3K.
“Jika dikemudian hari ada keluhan dari masyarakat soal P3K, maka kami akan menyurati kembali Pemda Bolsel untuk bisa menghadirkan, dalam hal ini jajaran BKPSDM Bolsel bersama panitia seleksi daerah,” pungkasnya. (Rmd/Adv)