RABU, 6 September 2023, terjadi peristiwa penting di Desa Tabilaa, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolsel, yang mengundang perhatian banyak pihak. Pengumpulan data penelitian dokumen-dokumen batas antara Desa Tabilaa dan Desa Tolondadu menjadi sorotan utama.
Kegiatan ini tidak hanya dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Bolsel, TNI/Polri, dan Pemerintah Desa dari kedua Desa yang terlibat, tetapi juga tokoh-tokoh masyarakat.
Indra Jaya Mokoagow, Kabag Tapem dan anggota tim PPBDes, menyampaikan berita acara yang menjadi fokus perhatian.
Dalam pidatonya, Indrajaya Mokoagow menjelaskan bahwa ini adalah kali ketiga Pemerintah Kabupaten Bolsel turun tangan untuk mengumpulkan data dan dokumen terkait tapal batas antara Desa Tabilaa dan Tolondadu. Sayangnya, hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai batas tersebut, sehingga tim PPBDes memutuskan untuk menyerahkan masalah ini kepada Pemkab Bolsel.
“Keputusan ini telah disepakati oleh kedua Sangadi (Kepala Desa) Tolondadu, Albert Tontoli dan Tabilaa, Ridwan Moha, dan apapun keputusan yang diambil oleh Pemkab Bolsel harus diterima dengan lapang dada oleh kedua Desa tersebut,” ujar Indra.
Berikut adalah hasil berita acara yang disepakati dalam pertemuan tersebut:
Dokumen-dokumen yang menjadi fokus penelitian terkait batas antara Desa Tabilaa dan Desa Tolondadu, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolsel, Provinsi Sulut:
A. Dokumen Peta Kerja Deliniasi Kecamatan Bolaang Uki Kabupaten Bolsel, Provinsi Sulut, tanggal 20 Agustus yang disusun di Kantor Camat Bolaang Uki.
B. Dokumen Sejarah Desa Tabilaa dan Desa Tolondadu.
C. Dokumen Peta Desa Tabilaa dan Desa Tolondadu.
D. Dokumen Sertifikat Kepemilikan Lahan Masyarakat Desa Tabilaa dan Tolondadu.
E. Dokumen DHKP Pajak Bumi & Bangunan Desa Tabilaa dan Desa Tolondadu.
Batas antara Desa Tabilaa dan Desa Tolondadu, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolsel, Provinsi Sulut, melibatkan berbagai fitur alam dan buatan.
Seperti pantai, persawahan, sungai, jembatan, jalan Trans Sulawesi, pegunungan, perkebunan, dan kawasan hutan produksi terbatas.
Pemilihan dasar untuk penetapan batas ini didasarkan pada:
A. Peta Rupa Bumi Indonesia.
B. Citra Tegak Resolusi Tinggi Badan Informasi Geospasial.
C. Peta Kerja Deliniasi Kecamatan Bolaang Uki Kabupaten Bolsel, Provinsi Sulawesi Utara, tanggal 20 Agustus 2019, yang disusun di Kantor Camat Bolaang Uki.
Namun, meskipun berita acara ini telah disusun dengan cermat, pertanyaan mengenai batas antara Desa Tabilaa dan Tolondadu tetap menjadi teka-teki yang belum terpecahkan. Semoga keputusan Pemkab Bolsel dapat membawa solusi yang adil bagi kedua Desa ini.***