AKSI unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa di Kantor Bupati Bolsel, Kawasan Perkantoran Panango pada Senin 17 Juli 2023 lalu mendapat respon positif dari Bupati H. Iskandar Kamaru SPt, MSi.
Bupati mengapresiasi aksi tersebut karena dianggap sebagai bagian dari dinamika dalam sistem demokrasi. Hal ini dikemukakan oleh Juru Bicara Pemkab, Andrika Hasan, di Molibagu, Kecamatan Bolaang Uki, pada Selasa 18 Juli 2023.
“Pak Bupati Iskandar tidak menentang kritik atau aksi protes. Selama dilakukan sesuai dengan koridor yang ada, silakan sampaikan pendapat secara publik karena sudah diatur dalam undang-undang,” jelasnya.
“Namun demikian, Pak Bupati mengingatkan bahwa dalam keberatan pendapat di depan umum, harus tetap menahan etika, menghormati nilai-nilai, dan menjunjung tinggi adab kesopanan,” tambahnya.
Andrika juga meminta maaf atas nama Bupati Iskandar dan Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid karena tidak bisa menerima langsung aksi unjuk rasa tersebut. Mereka sedang memimpin ziarah ke makam tokoh-tokoh pemekaran sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun daerah yang telah direncanakan sebelumnya.
Sementara itu, terkait pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Bolsel, Andrika mengungkapkan bahwa Bupati Iskandar dan Wakil Bupati Deddy sebelumnya telah menerima laporan dari tokoh masyarakat terkait masalah ini.
“Namun hal ini bukan berarti Pemerintah Kabupaten Bolsel membiarkan adanya kegiatan PETI. Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Lingkungan Hidup selalu berkoordinasi dengan Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi untuk menertibkan PETI. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup Bolsel sudah beberapa kali mengirim surat dan melakukan inspeksi di lokasi- lokasi PETI tersebut,” ungkapnya.
“Pihak legislatif juga tidak tinggal diam. Dinas Kehutanan Provinsi,” terangnya.
Lebih lanjut, Andrika menjelaskan bahwa PETI dapat dimasukkan ke dalam beberapa pencirian, yaitu kegiatan tambang tanpa izin, penambangan di luar batas koordinat yang memungkinkan, penambangan dilakukan meski izin hanya untuk eksplorasi, dan penambangan dilakukan setelah masa berlakunya izin operasional habis.
Selain itu, Andrika menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bolsel hingga saat ini terus berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menjaga keamanan di daerah ini. Pemerintah Kabupaten juga secara konsisten menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan pendukung.
“Ini dapat dibuktikan dengan diterbitkannya kebijakan-kebijakan terkait penanggulangan ekosistem alam di Bolsel. Misalnya Peraturan Bupati Nomor 289 Tahun 2019 tentang Pembentukan Forum Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Koridor Hidupan Liar Tanjung Binarean. Selain itu, ada juga Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2021 tentang Penataan Kawasan Pengungsian Satwa yang aktif disosialisasikan sebagai komitmen Pemerintah Daerah dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan,” tandasnya. (Rmd/***)