OPERASI penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menghasilkan prestasi membanggakan.
Tim resmob berhasil mengamankan sebanyak 1077 liter minuman keras jenis Captikus yang diselundupkan dalam sebuah mobil Xenia yang hendak menuju Provinsi Gorontalo.
Sebanyak 43 kantong plastik berisi miras tersebut berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian.
Insiden ini terjadi pada dini hari, sekitar pukul 03:15 Wita tanggal 18 Mei 2023. Tim resmob Polres Bolsel tengah dalam perjalanan menuju Provinsi Gorontalo untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka yang dicari.
Namun, perhatian mereka tertuju pada sebuah mobil Xenia yang terlihat mencurigakan ketika hendak melewati tanjakan. Kendaraan tersebut terasa sangat berat, padahal tidak ada penumpang di dalamnya.
Dalam tindakan tegas dan sigap, anggota resmob langsung menghentikan mobil tersebut untuk melakukan pengecekan.
Dugaan mereka benar, mobil Xenia tersebut mengangkut sebanyak 43 kantong plastik berisi Captikus sebanyak 1.077 liter. Untuk mengelabui petugas, miras tersebut ditutupi dengan terpal hitam yang rapat.
Tak ingin menyia-nyiakan waktu, tim resmob membawa kendaraan beserta barang bukti tersebut ke Polsek Posigadan untuk sementara waktu.
Mereka harus segera melanjutkan misi penangkapan di Provinsi Gorontalo, sehingga penitipan sementara menjadi solusi yang tepat.
Setelah berhasil menangkap tersangka pada Jumat, 19 Mei 2023, di Provinsi Gorontalo, tim resmob segera membawa kendaraan dan barang bukti miras tersebut ke Kantor Polres Bolsel.
Di sana, mereka menyerahkan tanggung jawab penanganan kasus kepada unit Resnarkoba Polres Bolsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah ini diambil sebagai upaya konkret dalam mengatasi peredaran miras Captikus yang menjadi pemicu berbagai permasalahan kriminalitas dan premanisme di masyarakat.
Penangkapan ini merupakan langkah signifikan dari Polres Bolsel dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Semoga keberhasilan ini menjadi contoh bagi penegak hukum lainnya dalam memberantas peredaran miras ilegal di Indonesia. (Rmd)